Polres Dompu,Polda NTB– bongkarfakta.com ~ Tim Jatanras Polres Dompu yang pimpin langsung oleh Ketua Tim, Aipda Sukarman, kembali menorehkan prestasi luar biasa. Pada Rabu malam, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 21.20 WITA, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Salah satu pelaku, MR (19), adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama, sementara kekasihnya, RM (38), turut diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/227/X/2024/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB. Korban, Adinda Putri Islamiyah (29), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Dompu, melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi EA 4363 MB pada 17 September 2024. Motor tersebut hilang dari dalam rumahnya di Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, saat korban tengah bersantai bersama keluarganya.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Dompu melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil interogasi terhadap beberapa penadah kendaraan hasil curian, terungkap bahwa pelaku utama, MR, bersama kekasihnya RM, telah menjual motor-motor curian di wilayah Bima dan Sumbawa. Tak hanya itu, MR dikenal sebagai residivis yang sudah berkali-kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Dompu.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi ketika tim yang dipimpin oleh Aipda Sukarman mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Desa Rade, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Kedua pelaku sedang bersembunyi di rumah teman mereka dan bersiap menjual hasil curian, sebuah sepeda motor Vario hitam. Tim Jatanras segera melakukan pengepungan dan upaya penangkapan.
Dalam proses penangkapan, pelaku MR sempat mencoba melawan dengan mengacungkan sebilah parang dan berusaha melarikan diri. Namun, aksi nekatnya langsung dihadang oleh tindakan tegas dan terukur dari tim Jatanras yang dipimpin Aipda Sukarman. Akhirnya, MR dan RM berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa.
Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa mereka juga mencuri motor Scoopy milik Brigadir Adinda Putri Islamiyah, yang kemudian dititipkan kepada seorang teman di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Besar. Tim Jatanras Polres Dompu segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polres Dompu bersama barang bukti motor curian untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras dan ketangguhan Tim Jatanras Polres Dompu dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi memberikan rasa aman kepada warga," ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Tim Jatanras Polres Dompu sekali lagi membuktikan profesionalisme dan kesigapan mereka dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.(Om Jeks )