• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Polres Dompu Gelar Press Release Pengungkapan 12 Kasus Pencurian Motor*

    Senin, 28 Oktober 2024, Oktober 28, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    foto Kapolres Dompu AKBP ZULKARNAIN S.I.K dai Dampingi Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH dan KBO satnarkoba Polres Dompu Iptu Sumahrto  SH saat gelar jumpa pers di depan Ruangan Tipiter Polres Dompu 


    Polres Dompu, Polda NTB – bongkarfakta.com ~ Sepanjang Oktober 2024, Polres Dompu berhasil mengungkap 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk satu perempuan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun

    Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.MI.K., menjelaskan bahwa kasus-kasus pencurian terjadi di berbagai titik, termasuk Desa Mbawi, Kelurahan Dorotangga, Lingkungan Salama Kelurahan Bada, Lingkungan Bada Kelurahan Bada, Desa Mumbu, Kelurahan Kandai Satu, Desa Matua, Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada, Kelurahan Simpasai, dan Desa Bakajaya.


    Empat tersangka yang telah diamankan berinisial MR (19), RA (38), U (26), dan J (34), sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Dari para pelaku, Sat Reskrim Polres Dompu berhasil menyita 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk beberapa merek dan model populer seperti Honda Scoopy, Honda Vario 125 CC, Honda Genio, Yamaha N-MAX, Honda Beat Street, dan Yamaha Mio M3. Kendaraan-kendaraan ini ditemukan tersebar di Kabupaten Bima dan Sumbawa.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Sat Reskrim Polres Dompu. Informasi yang diperoleh dari salah satu motor curian mengarahkan petugas pada perkembangan penyelidikan yang membawa pada penemuan 13 sepeda motor curian tersebut.


    Tiga dari empat tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Para pelaku menggunakan modus operandi berupa kunci letter "T" untuk merusak kontak sepeda motor, serta memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan.


    Kapolres Zulkarnain juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di motor saat parkir. Sebagai langkah pencegahan tambahan, beliau menyarankan penggunaan kunci ganda untuk meningkatkan keamanan kendaraan dan mencegah kasus pencurian serupa di masa mendatang.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini