• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Hu'u Buka Paksa Blokade Jalan oleh Massa di Desa Adu, Kapolsek Beri Penjelasan Soal Prosedur Hukum

    Senin, 14 Oktober 2024, Oktober 14, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto saat masa aksi blokade jalan t di pertigaan Cempi jaya tepatnya di Desa Adu kecamatan Hu'u


    Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Anggota Polsek Hu'u di bawah komando Kapolsek Hu'u, IPDA Samsul Rizal, bertindak cepat dan tegas dalam menghadapi aksi blokade jalan oleh warga di cabang pertigaan Cempi Jaya, Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. 


    Detik detik Kapolsek Hu'u, IPDA Samsul Rizal beserta Anggota membuka paksaan pemblokiran jalan di desa Adu Kecamatan Hu'u


    Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WITA itu merupakan bentuk protes warga terkait dugaan lambannya proses hukum dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cempi Jaya.


    IPDA Samsul Rizal memimpin langsung operasi pembukaan paksa blokade jalan setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh massa. Sebelumnya, ia telah menghimbau kepada para peserta aksi agar membuka blokade jalan dengan sukarela, seraya menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut sedang dalam penanganan serius oleh Polres Dompu. 


    Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihak Polres telah melayangkan surat pemanggilan saksi dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap pertama dan kedua, sebagai bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.


    Dalam penjelasannya kepada massa, IPDA Samsul Rizal mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, beliau menekankan bahwa aksi tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 


    Sesuai undang-undang, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat, paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung. 


    Surat pemberitahuan ini harus memuat tujuan aksi, tempat, rute, waktu, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta. Dalam kasus ini, massa aksi tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut.


    Karena massa tetap bersikeras memblokir jalan tanpa mengikuti prosedur yang benar, Kapolsek Hu'u memerintahkan anggotanya untuk membuka paksa blokade jalan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Setelah blokade dibuka, situasi kembali kondusif, dan arus lalu lintas berangsur normal.


    Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi kepentingan umum, namun tetap dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan aturan hukum.


    Beliau juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ada dalam menyampaikan pendapat agar hak-hak tersebut tetap terlindungi tanpa mengganggu ketertiban umum.( Agus )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini