Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 69 tahun, Siti Sarah, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang wanita berinisial SJ di Dusun Meci Angi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.Perselisihan ini bermula dari persoalan utang piutang sebesar Rp3.500.000 yang belum dilunasi oleh Siti Sarah.
Terduga pelaku, SJ, menuntut pembayaran bunga sebesar Rp700.000 setiap 10 hari dan sudah berjalan selama 8 bulan .Meski telah membayar sebagian, Siti Sarah mengalami kesulitan melunasi utangnya tepat waktu.
Puncaknya, saat Siti Sarah mencoba membayar bunga nya sebesar Rp 200.000, namun terduga pelaku menolaknya, akibat di tolak akhirnya korban berniat pulang kerumahnya untuk mencari tambahan, namun saat itu terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan.
SJ diduga memukul kepala Siti Sarah dengan tangan kosong hingga korban terjatuh dan menyeretnya di jalan, mengakibatkan nenek Siti Sarah mengalami luka lecet di lengan kiri serta luka lebam di bagian kepala
Merasa tidak terima dengan perlakuan seperti itu , Siti Sarah melaporkan kejadian ini ke Polsek Manggelewa untuk di Proses hukum
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang lansia sebagai korban. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Siti Sarah.( Bf-01 )