Polres Dompu NTB ~ bongkarfakta.com ~ Pada hari Jumat, 1 November 2024, sekitar 40 warga Desa Marada, Kecamatan Hu'u, yang dipimpin oleh Abdurahman, melakukan aksi protes terhadap PT. STM. Massa berkumpul di tiga lokasi, yaitu Dusun Tenga Desa Marada, depan New Steging PT. STM, dan S3 Kediri, Desa Hu'u. Mereka menuntut agar PT. STM mencabut laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas perusahaan yang diduga dilakukan oleh Sulaiman alias Coyo pada 20 Oktober 2024, serta meminta pembebasan Sulaiman yang saat ini ditahan di Rutan Polres Dompu.
Jumlah massa kemudian bertambah menjadi sekitar 200 orang setelah bergabungnya kelompok dari Desa Hu'u yang dipimpin oleh Iswanto. Kapolsek Hu'u IPDA Samsul Rizal bersama Padal Pam Brimob PT. STM IPDA Reza, anggota Polsek Hu'u, dan Brimob tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Dalam aksi tersebut, massa mulai bertindak agresif dengan melempari pos keamanan dan pos jaga Brimob hingga menyebabkan kerusakan kaca pos tersebut. Anggota DPRD Dompu dari Desa Marada, Tri Mulyadi, bersama Kapolsek Hu'u, Camat Hu'u, dan Kepala Desa Marada berupaya menenangkan massa agar tidak melakukan pengrusakan dan tetap tenang, namun massa tetap bersikukuh menuntut pembebasan Sulaiman.
Situasi semakin memanas ketika massa berhasil masuk ke area New Steging PT. STM dan mulai merusak fasilitas, termasuk membakar pos Brimob dan barang di dalam pos keamanan. Massa juga merusak ruang visitor dan memecahkan kaca kantor kontainer PT. STM. Aksi pengrusakan berlanjut dengan pembakaran kantor manajemen SGA dan gudang PT. BBS.
Kapolsek Hu'u bersama Kanit Ik kemudian menemui massa dan memberikan himbauan agar mereka kembali ke rumah masing-masing dan menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen PT. STM. Massa akhirnya menyetujui himbauan tersebut dan membubarkan diri.
Kapolsek Hu'u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa aksi protes ini berakhir dengan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas PT. STM.
Kapolsek menjelaskan bahwa situasi sempat memanas akibat tuntutan massa yang mendesak agar laporan terhadap Sulaiman segera dicabut, meskipun pihak keamanan telah berupaya menenangkan warga agar tidak melakukan tindakan yang merugikan.
Fasilitas PT. STM yang Rusak:
1. Pos Brimob (dibakar)
2. Pos keamanan (dirusak)
3. Kantor SGA (dibakar)
4. Ruang istirahat driver (dibakar)
5. Gudang PT. BBS (dibakar)
6. Ruang office container (dirusak)
7. Papan informasi (dibakar)
Kasi Humas IPTU Zuharis menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi dan mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.( Agus )