• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bappenda Kabupaten Dompu NTB Rangkul Masyarakat Tertib Bayar Pajak , Sesuai Perda Yang di Atur Tentang Daerah Dan Retribusi

    Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu NTB,  Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Di Dompu Lumayan Naik. Dari tahun sebelumnya, hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah Daerah untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB).


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu  melalui Plt. Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Dompu Yakni Farid Ansyari, menjelaskan selama tahun ini target pendapatan mengalami kenaikan. Hal itu berdasarkan hasil analisa proyeksi pencetakan Surat Tagihan Pajak (STP) sehingga mencapai 80 %.


    Saat dikonfirmasi oleh awak media transrevolusi.com, diruang kerjanya Farid Ansyari menyampaikan, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang hubungan retribusi terkait mekanisme Pajak Bumi Bangunan (PBB). 


    Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, ucapnya.


    Lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut kita memegang teguh aturan aturan-aturan berlaku sesuai perubahan dan aturan yang ditanda tangani oleh Bupati pada akhir Desember 2023 lalu, paparnya.


    Lanjutnya, Farid menjelaskan terkait dengan adanya perubahan aturannya maka  prodak hukumnya terkait aturan Bupati atau kepala daerah Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yakni, Dalam Perda ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 


    Hal pokok yang diatur yaitu: 1. Jenis Pajak Daerah 2. Tarif Pajak 3. Jenis Retribusi Daerah 4. Tarif Retribusi 5. Pemungutan Pajak dan Retribusi 6. Insentif Pemungutan Pajak 7. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi 8. Kerahasiaan Data Wajib Pajak 9. Penyidikan 10. Sanksi. Jelasnya. ( R )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini