• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Dramatis! Tim Gabungan Polsek Woja dan Dompu Tangkap Pasangan Suami-Istri Pelaku Curanmor di Dua Lokasi Berbeda*

    Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Timsus Elang sektor Woja dan Timsus Macan Sektor Woja bersama dua terduga Pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri 


    Polres Dompu,–bongkarfakta.com ~ Sinergi cepat antara Tim Khusus Elang Polsek Woja dan Tim Khusus Macan Polsek Dompu berhasil menangkap pasangan suami-istri berinisial IR (34) dan DM (33), yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa malam, 12 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima oleh pihak kepolisian.



    Kedua terduga pelaku, yang beralamat di Dusun Diwu Ompu Sala, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor. Kendaraan tersebut diketahui milik korban bernama M. Nur, yang dilaporkan hilang pada Minggu, 10 November 2024, dengan kerugian yang ditaksir sebesar Rp15.000.000.


    Laporan kehilangan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XI/2024/SPKT/POLSEK WOJA/RES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 12 November 2024. Berdasarkan laporan ini, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif.



    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Dompu, penangkapan pertama dilakukan terhadap IR di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Saat itu, IR sedang berboncengan dengan rekannya, Taufik. Setelah berhasil mengamankan IR, tim gabungan segera menuju lokasi kedua, yaitu Cabang Kodim 1614 Dompu yang terletak di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Di lokasi ini, polisi menjemput istri IR, DM, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.



    Dalam interogasi awal, pasangan suami-istri ini mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian sepeda motor milik M. Nur. Berdasarkan pengakuan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.



    Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, S.H., memberikan apresiasi kepada Tim Khusus Elang Polsek Woja dan Tim Khusus Macan Polsek Dompu atas kerja cepat dan tanggap mereka.


    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan respon cepat dari tim yang berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima,” ucap Kapolres melalui Kasi Humas, Iptu Zuharis.


    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap masyarakat semakin merasa aman. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya, bahwa pihak kepolisian akan bertindak cepat dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu,” tambah Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh Iptu Zuharis.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini