Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di SDN 18 Woja. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Senin, 11 November 2024, dan saat ini tengah memasuki tahap I.
"Kasus ini telah melalui tahap pertama setelah berkas kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapannya sebelum beranjak ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Bripka Alfian.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Dompu atas kerjasama yang baik dalam mempercepat proses hukum. "Respons cepat dan koordinasi dari pihak kejaksaan sangat membantu kelancaran proses hukum, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian," tambahnya.
Dugaan kasus KDRT ini terjadi pada 22 Oktober 2024 di halaman SDN 18 Woja. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT, korban berinisial AN diduga menjadi sasaran kekerasan oleh suaminya yang berinisial F, yang berujung pada tindak kekerasan fisik.
Insiden bermula ketika korban, AN, datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, dan di lokasi itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban di hadapan anak mereka.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menambahkan, "Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Tahap pertama sudah selesai dan berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Kami berharap dalam waktu dekat, proses berlanjut ke tahap dua. Kami juga akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan proses ini berjalan lancar."
Kasus KDRT ini menjadi perhatian serius Polres Dompu, mengingat dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Pihak kepolisian, khususnya Unit PPA, akan terus memantau dan memastikan agar kasus ini ditangani dengan baik hingga proses peradilan. ( Br-tim )