Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H.,bersama anggota nya mengadakan kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Acara yang berlangsung pada Jumat pagi ini merupakan upaya Polsek Dompu untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta menangani permasalahan keamanan yang menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Pada kesempatan ini, beberapa keluhan utama disampaikan oleh tokoh masyarakat kepada Kapolsek Ade Helmi. Masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap peredaran narkoba, terutama di kawasan kota yang kerap dijadikan lokasi kumpul para remaja. Tidak sedikit pemuda yang terlihat mabuk dan membawa senjata tajam pada malam hari, menimbulkan keresahan serta ketakutan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta patroli malam yang lebih intensif untuk mencegah kejahatan jalanan dan peristiwa tragis lainnya, mengingat baru-baru ini terjadi insiden yang merenggut nyawa salah satu warga setempat.
Kapolsek Ade Helmi menanggapi langsung keluhan tersebut dan menyampaikan bahwa Polsek Dompu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian melalui pelaporan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba. “Jika warga memiliki informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada kami atau Bhabinkamtibmas setempat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Mengenai tindak kejahatan yang marak pada malam hari, Kapolsek Ade Helmi menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian khusus, terutama dalam menghadapi situasi menjelang Pemilu Kada 2024. Polsek Dompu juga telah melakukan patroli malam rutin untuk menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Dompu.
“Kami berharap masyarakat juga turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan agar situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Kapolsek Dompu juga menyampaikan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2033 tentang jam malam anak, yang menetapkan pembatasan jam keluar anak dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WITA. Diharapkan aturan ini dapat mengurangi aktivitas remaja yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan.( Om Jeks )