Dompu, NTB –bongkarfakta.com ~ Insiden penganiayaan yang menimpa seorang warga berinisial H (33), warga Dusun Pancasila 2, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kini telah memasuki tahap penahanan terhadap terduga pelaku berinisial HY. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 27 November 2024, tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri dan paha kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, insiden bermula saat korban tengah menjemput keluarganya menggunakan kendaraan pribadi. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh HY yang meminta sesuatu. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, korban melanjutkan perjalanan. Namun, saat kembali melewati jalur yang sama, korban dihadang kembali oleh pelaku yang langsung melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap HY pada Jumat, 29 November 2024. Pelaku telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Dompu untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Ramli.
Penahanan HY dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/273/XI/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 29 November 2024. Kasus ini kini berada dalam tahap penyelesaian berkas untuk diajukan ke pihak kejaksaan.
AKP Ramli, S.H., juga menyampaikan bahwa Polres Dompu akan memproses kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera kepada pelaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan mengedepankan jalur hukum yang berlaku. "Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal atau ancaman kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat," tambahnya.
Dengan penahanan terhadap HY, proses hukum sedang berjalan dan dipastikan akan ditangani hingga selesai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.( Om Jeks )