• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Langkah Cepat Polres Dompu Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia*

    Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Kasat Reskrim Polres Dompu AKP RAMLI SH, Saat di mintai keterangan di Ruangan Kerjanya Jum'at 15/11/2024 sekitar pukul 16:10 wita 


    Polres Dompu, Polda NTB - bongkarfakta.com ~ – Polres Dompu bertindak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya RS (13), seorang anak di bawah umur asal Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Melalui kerja sigap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Jatanras Polres Dompu, tersangka utama AA (18), warga Lingkungan Bali Satu, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku.

    Foto saat Terduga pelaku di serahkan olehak Unit PPA Polres Dompu Ke Kasat Tahti Polres Dompu sesuai di mintai keterangan nya pada Jumaat 15/11/2024


    Laporan kasus ini bermula dari Alamsyah, orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/XI/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat menangkap tersangka AA, yang kemudian diserahkan kepada Unit PPA untuk proses penyidikan.


    Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap tersangka dan dua saksi terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa motifnya adalah balas dendam. Sebelumnya, pelaku merasa hampir menjadi korban panah oleh sekelompok anak dari Lingkungan Renda, tetapi ia salah mengira RS sebagai bagian dari kelompok tersebut.


    "Tersangka bertindak dengan motif balas dendam, tetapi tindakan itu salah sasaran dan mengakibatkan korban yang tidak bersalah kehilangan nyawanya," jelas Bripka Alfian, S.H.


    Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menjelaskan bahwa tersangka AA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.


    “Langkah cepat yang kami ambil menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hindari tindakan main hakim sendiri atau penyebaran informasi yang tidak jelas, karena itu dapat mengganggu jalannya proses hukum,” ujar AKP Ramli, S.H.


    Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang tidak terlibat dalam konflik apa pun. Polres Dompu berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan mengajak masyarakat untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum.


    Langkah sigap Polres Dompu membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini