• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Dompu Gelar Apel Pemeriksaan Senpi Sesuai Telegram Kapolri

    Minggu, 22 Desember 2024, Desember 22, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~  Polres Dompu melaksanakan apel pemeriksaan senjata api (senpi) pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 07.30 WITA di Lapangan Apel Polres Dompu. Kegiatan ini bertujuan untuk penertiban dan inventarisasi senjata api serta amunisi sesuai instruksi Telegram Kapolres Dompu Nomor: ST/19/XII/WAS./2024 Tanggal 20 Desember 2024.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin, S.Sos. dan diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kasi, serta Kapolsek jajaran yang memerintahkan seluruh anggota pemegang senpi, baik laras panjang maupun pendek, untuk hadir membawa senjata beserta amunisinya tanpa terkecuali.


    Kompol Jamaluddin, S.Sos. menjelaskan bahwa apel ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan dan hanya digunakan oleh anggota yang bertugas dengan tingkat risiko tinggi.


    “Apel ini dilaksanakan sesuai arahan Telegram Kapolres. Senpi yang dipinjamkan kepada anggota dengan tugas risiko rendah harus segera disimpan di gudang senjata untuk pengamanan. Inventarisasi ini penting guna memastikan pengelolaan senjata api berjalan sesuai aturan,” katanya.


    Adapun Proses Pemeriksaan  meliputi:

    1. Verifikasi Senpi dan Amunisi, memastikan jumlah dan kondisi sesuai data inventaris.

    2. Kelayakan Senjata Api, termasuk kebersihan, fungsi, dan kelengkapan dokumen.

    3. Penertiban Senjata, senpi yang tidak memenuhi kriteria akan ditarik dan disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.


    Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H. menambahkan bahwa langkah ini adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel.


    “Inventarisasi ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Senpi hanya boleh digunakan oleh anggota yang bertugas dengan risiko tinggi, dan sesuai dengan tata cara pemberian izin yang akan diberitahukan lebih lanjut,” imbuhnya.


    Kompol Jamaluddin juga mengingatkan bahwa seluruh dokumentasi dan hasil pemeriksaan senpi wajib dilaporkan ke Irwasda Polda NTB paling lambat tanggal 27 Desember 2024.


    “Semua hasil apel ini harus dilaporkan tepat waktu ke Irwasda, termasuk dokumentasi kegiatan. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.


    Apel pemeriksaan senpi berjalan lancar hingga pukul 09.00 WITA. Seluruh senjata yang tidak sesuai ketentuan langsung disimpan di Gudang Senjata Polres Dompu untuk pengamanan. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Dompu dalam meningkatkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini