Dompu, NTB –bongkarfakta.com ~ Polres Dompu menerima penyerahan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti dari Kodim 1614/Dompu pada Rabu (26/12/2024). Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, S.Sos, yang didampingi jajarannya serta Kasi Propam Polres Dompu, IPDA M. Erwin Rosadi, S.Sos. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, Kepala Sekretariat BNK Dompu, Zulkifli Lubis, S.Sos, serta perwakilan Subdenpom Bima.
“Kami menerima tiga terduga pelaku dan barang bukti yang diserahkan, dan kami akan memprosesnya sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP," ujar Iptu Sofyan.
Berita acara penyerahan dari Kodim sudah diterima, namun berita acara serah terima yang dibuat oleh Polres Dompu, sesuai dengan keadaan terduga dan barang bukti yang ada pada saat kedua belah pihak melakukan pengecekan ulang barang bukti di Polres serta penimbangannya, belum ditandatangani oleh pihak Kodim.
Terkait barang bukti yang diserahkan, berupa 18 poket narkotika, terdiri dari 9 poket sisa pakai dan 9 poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,71 gram dan berat bersih 0,31 gram. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 2.367.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dari empat terduga pelaku yang awalnya diamankan oleh Kodim 1614/Dompu, hanya tiga orang yang dilimpahkan beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Dompu. Satu terduga lainnya telah dipulangkan oleh pihak Kodim dengan alasan yang tidak diketahui oleh Polres Dompu, karena itu merupakan kewenangan pihak Kodim.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan, memberikan apresiasi kepada Kodim 1614/Dompu atas perannya dalam pengungkapan kasus ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana narkotika harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Meskipun kami menghargai langkah cepat yang diambil oleh Kodim, kami perlu memastikan bahwa proses hukum ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Terkait bisa apa tidaknya kasus ini dinaikkan ke tahap sidik, nanti akan kami sampaikan segera setelah dilakukan gelar khusus melibatkan pihak terkait. Kami juga akan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan edukasi penting ke depannya bahwa dalam hal penegakan hukum harus benar berlandaskan prosedur yang berlaku. Namun, apabila tidak sesuai, penanganan hukumnya sudah pasti tidak sah," ujar Iptu Sofyan.
"Untuk itu, penting adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polres Dompu dan Kodim 1614/Dompu. Kalau sudah sepaham, yakin saja tidak akan ada kendala apapun. Toh, tujuannya sama dalam rangka penegakan hukum. Kami juga selalu siap bersinergi jika Kodim 1614 Dompu memiliki target narkotika yang mau diungkap. Dalam hal ini, koordinasi dikedepankan. Silakan pihak Kodim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, tetapi untuk proses penangkapan dan tindakan pro justitia lainnya biar penyidik Sat Resnarkoba yang melaksanakannya sesuai kewenangan,” tambahnya.
Proses penyerahan barang bukti dan uang sebesar Rp 2.367.000 dilakukan dengan pengecekan ulang dan penimbangan barang bukti, yang disaksikan langsung oleh pihak Kodim 1614/Dompu. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Polres Dompu memastikan akan terus menjalin sinergi dengan Kodim 1614/Dompu dan instansi lainnya demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika. "Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkotika," tutup Iptu Sofyan.( Om Jeks )