• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dini Hari yang Mencekam! Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Kilo

    Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    foto terduga pelaku berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dompu terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Dompu. Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. Warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA.


    Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.


    Dalam penggeledahan rumah D, petugas menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.


    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

    1. 1 (satu) unit HP Vivo Y01
    2. 1 (satu) buah alat hisap (bong)
    3. 1 (satu) buah sekop pipet
    4. 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi
    5. Uang tunai sebesar Rp 450.000

    Hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.


    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo. Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa ia sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Namun, hingga saat ini, terduga masih belum memberikan keterangan terkait dari mana ia memperoleh barang haram tersebut.


    Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

    "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tegas IPTU Sofyan Hidayat.


    Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. ( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini