• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pembatasan Pengisian BBM SPBU 54.84202 Berujung Gugatan PMH dan Laporan Pidana

    Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Juanda, SH.,MH

    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~  Pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.84202 kini berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum dan laporan pidana. Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen, Juanda, SH.,MH, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dompu terhadap pihak SPBU terkait dengan pembatasan pengisian BBM pada mobil miliknya. Gugatan ini juga melibatkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi sebagai pihak yang turut digugat.


    Juanda menyampaikan, tindakan pembatasan pengisian BBM di SPBU tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai konsumen, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Dalam gugatannya, Juanda menegaskan bahwa konsumen seharusnya mendapat hak yang setara dalam pelayanan tanpa diskriminasi atau pembatasan yang tidak jelas alasan hukumnya. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang, serta bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang adil.


    Sebagai bagian dari gugatan tersebut, Juanda mengklaim bahwa tindakan pembatasan yang dilakukan SPBU 54.84202 adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menilai bahwa penolakan melayani konsumen tanpa alasan sah ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan banyak pihak, dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


    Tak hanya menggugat di pengadilan, Juanda juga melaporkan tindakan SPBU 54.84202 atas dugaan praktek ilegal distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan bukti berupa foto dan video, laporan tersebut mencakup dugaan penjualan solar bersubsidi kepada perusahaan dan minyak yang tidak memenuhi standar, yang dinilai merugikan masyarakat.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 54.84202 belum memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pembatasan pengisian BBM yang dilakukan. Kami masih menunggu pernyataan resmi dari pihak SPBU atau manajemen terkait kebijakan tersebut.


    Dengan tambahan ini, narasi kini lebih seimbang, menyajikan informasi mengenai gugatan dan laporan pidana, serta memberikan ruang untuk pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini