• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Desa Riwo Tlah Melakukan Penetapan (APBDes)Tahun Anggaran 2025

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa jam, 8:15 wita,  hari Rabu,  12/3/ 2025. yang bertempat di Aula Pertemuan Desa Riwo. 


     Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.


    Turut hadir pula dari Pendamping Desa, yaitu Pak Haris, besama Ibu, Radoatul Rahma. Raudatul Rahma,  juga merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan musdes ini, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.


    Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak, Juweni S.P.di, selaku Ketua BPD Desa Riwo dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025. 


    Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa.


    Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


    Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Riwo.


    Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat. "Ujarnya.(Alfin Sosialis)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini