Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Manggeasi, AIPDA M. Ali Hanafia, S.Sos., serta perangkat desa, melaksanakan mediasi terkait kasus penghinaan terhadap salah satu suku yang dilakukan melalui media sosial. Mediasi ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Manggeasi.
Kasus ini bermula ketika seorang warga, M. Fadil, menyebarkan unggahan berisi penghinaan di media sosial menggunakan foto temannya sendiri, Abil. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk balas dendam atas insiden sebelumnya, di mana M. Fadil pernah mengalami pemukulan oleh Abil.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Dompu bersama Bhabinkamtibmas dan kepala dusun segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan bersama, di mana M. Fadil secara resmi meminta maaf kepada Abil dan juga kepada ketua lembaga adat yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut.
Selain itu, kesepakatan lain yang dicapai adalah pihak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban serta memperbaiki kerusakan sepeda motor akibat insiden sebelumnya. Kapolsek Dompu juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Manggeasi turut memberikan imbauan kepada warga agar senantiasa menjaga kerukunan, menghindari provokasi, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Mediasi ini berlangsung hingga pukul 13.30 WITA dan berakhir dengan suasana yang aman serta penuh rasa kekeluargaan. Kehadiran aparat kepolisian dalam penyelesaian masalah sosial seperti ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari.( Om Jeks )