Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Polres Dompu Polda NTB melalui Unit II Tipiter Satreskrim melaksanakan inspeksi terhadap minyak goreng bersubsidi Minyakita yang dijual di pasar tradisional dan toko distributor. Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Krimsus Polda NTB, guna memastikan takaran minyak sesuai standar serta mengantisipasi potensi pelanggaran dalam distribusi.
Inspeksi yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Dompu, IPDA Irfan, S.H., didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Dompu, Ahyar, serta anggota kepolisian lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Toko Distributor Bintang Jaya dan beberapa kios di pasar tradisional.
Dalam pengecekan ini, petugas menggunakan alat ukur standar untuk memastikan volume minyak dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan takaran yang tertera. IPDA Irfan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami memastikan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi sesuai standar dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam distribusinya," jelasnya.
Senada dengan itu, Ahyar menekankan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan metrologi legal.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Beberapa pedagang menyambut baik langkah ini. Salah seorang pemilik kios mengungkapkan bahwa pengecekan ini membuat mereka lebih percaya diri dalam menjual produk yang telah terverifikasi sesuai standar.
Polres Dompu Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Minyakita dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga transparansi distribusi minyak goreng bersubsidi serta melindungi hak konsumen di Dompu.+( Om Jeks )