DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Upaya penegakan hukum terus digencarkan oleh Polsek Dompu. Berdasarkan laporan pengaduan korban pada tanggal 14 April 2025, Timsus Polsek Dompu berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor Kubota warna merah. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/4/2025) di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Karijawa dan Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga, berinisial MA (17) dan RG (29), berhasil diamankan setelah tim penyelidikan mengidentifikasi keterlibatan mereka. Mesin traktor milik M. Taufik (43), seorang petani asal Karijawa Selatan, diketahui hilang saat disimpan di kandang sapi milik warga setempat.
Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 14 April 2025 segera menjadi fokus penyelidikan. "Berkat kerja cepat Timsus yang dipimpin oleh Aipda Taufikurrahman, kedua terduga berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Zuharis.
Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 20 juta. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap terduga pelaku akan terus dilanjutkan guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.( Om Jeks ?