• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu bekuk pengedar sabu 26,11 gram setelah drama penyergapan

    Rabu, 02 April 2025, April 02, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

    Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


    Detik-detik penyergapan yang menegangkan Berbekal informasi akurat dan pengintaian sejak pagi, tim Opsnal segera menyusun strategi. Sekitar pukul 17.30 WITA, setelah memastikan keberadaan target di dalam rumah, tim bergerak cepat. Dua tim kecil dibentuk: Tim pertama bergerak dari depan untuk menarik perhatian, sementara tim kedua mengepung dari belakang, memastikan tidak ada celah bagi terduga untuk kabur.


    Menyadari dirinya terkepung, F (35) panik. Ia spontan melemparkan dua bungkusan plastik hitam keluar jendela, berusaha menghilangkan barang bukti, lalu berlari menuju pintu belakang. Namun, gerak cepat tim Opsnal tak memberi ruang bagi tersangka. Dalam hitungan detik, ia sudah berada dalam kendali petugas. Tangan diborgol, tubuhnya ditekan ke tanah 


    Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tim segera menghubungi Kepala Desa Tekasire, M. Jaitun, dan menghadirkan dua saksi guna menyaksikan penggeledahan.


    Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk:

    • 48 gulungan klip plastik berisi sabu
    • 3 klip lepas berisi sabu
    • 2 bong alat hisap sabu
    • Uang tunai Rp 100.000
    • Pisau kater, kaca pirex, dan sejumlah perlengkapan lainnya


    Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih (netto) sabu-sabu yang disita mencapai 26,11 gram!


    Saat diinterogasi di TKP, F awalnya bersikeras tak mengakui kepemilikan barang bukti. Namun, dalam perjalanan menuju Polres, ia akhirnya tak mampu lagi mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di perbatasan Tekasire-Woja.


    Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu.

    "Kami akan terus memburu siapa pun yang berani merusak generasi dengan barang haram ini. Tidak ada tempat aman bagi para pengedar! Kami akan tangkap dan pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!"


    Kini, F harus bersiap menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


    Polres Dompu kembali membuktikan, tak ada kompromi dalam perang melawan narkoba!.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini