• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Merasa Dihina di Medsos, Junari Tempuh Jalur Hukum: Dua Akun Facebook Bakal Dilaporkan ke Polda NTB

    Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com

    Merasa martabatnya diserang secara brutal di media sosial, Junari, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk melaporkan dua akun Facebook, Ratna Sari dan Habibi ana Habibi, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui dunia maya.



    Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Polres Dompu dan diteruskan ke Polda NTB. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Junari tanpa dasar yang jelas.

    “Klien kami mengalami tekanan psikologis dan kerugian moril akibat unggahan yang bernada fitnah dan tidak berdasar,” ujar Syamsuddin Sangaji, kuasa hukum Junari, saat memberi keterangan kepada media, Kamis (24/4).



    Menurutnya, serangan tersebut telah mencemarkan nama baik Junari di ruang publik digital dan berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur soal distribusi dan/atau transmisi dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


    “Kami sudah mengantongi tangkapan layar dan bukti digital lain sebagai dasar laporan. Ini bukan pembungkaman kritik, tapi penegakan hak atas kehormatan seseorang yang dilanggar,” tegas Syamsuddin.



    Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas serta memberi pelajaran bagi warganet agar tidak menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyerang pribadi.



    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik akun Ratna Sari maupun Habibi ana Habibi. Tim redaksi bongkarfakta.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.



    Sementara itu, pihak kepolisian Polres Dompu belum memberikan konfirmasi terkait rencana pelaporan tersebut. Namun sesuai prosedur, laporan semacam ini akan melalui proses klarifikasi awal sebelum masuk tahap penyelidikan.



    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital tetap memiliki batas hukum. Perlindungan atas nama baik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. ( BF.TIM  )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini