• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pengacara Publik Ajukan Praperadilan Soal "Tangkap Lepas" di Bima

    Sabtu, 26 April 2025, April 26, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com — Penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap dua tersangka kasus narkotika di Bima, NTB, menuai sorotan. Pengacara Publik Juanda, SH., MH., dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima pada Kamis, 24 April 2025. Gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan keputusan aparat penegak hukum yang melepas tersangka DR dan MS.


    Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/Pn.Rbi. Juanda bertindak sebagai pemohon melawan Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden, Kapolri, Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, serta jajaran kejaksaan dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Bima sebagai termohon dan turut termohon.


    Juanda menilai, keputusan Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Bima yang menghentikan proses hukum tanpa alasan yuridis yang jelas telah mencederai prinsip penegakan hukum. "Tersangka DR dan MS telah sah ditetapkan dan ditahan, namun dilepas begitu saja tanpa penjelasan hukum yang transparan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.


    Kasus ini bermula pada 15 September 2024 saat DR dan MS ditangkap di halaman SPBU Amahami, Kota Bima. Polisi menemukan tujuh plastik klip berisi diduga sabu di dalam kendaraan mereka. Pengembangan penyidikan membawa aparat ke dua lokasi berbeda di Dompu, yakni rumah SA di Desa Matua dan rumah YSR di Desa Kanda II, di mana ditemukan berbagai peralatan konsumsi narkotika.


    Meski barang bukti cukup signifikan, penyidikan dan penuntutan terhadap DR dan MS dihentikan. "Sebagai aparat penegak hukum, Polres dan Kejaksaan seharusnya menyampaikan alasan penghentian secara terbuka, bukan hanya berdasar pertimbangan administratif internal," ujar Juanda.


    Pengajuan praperadilan ini, lanjutnya, bukan sekadar upaya hukum formalitas. Juanda berharap mekanisme ini menjadi kontrol bagi tindakan aparat agar tidak sewenang-wenang dalam menangani perkara, terlebih yang berdampak pada publik seperti kasus narkotika. "Praperadilan adalah ruang untuk menguji apakah keputusan menghentikan penyidikan sudah sah. Ini penting agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan," tutupnya.


    Proses praperadilan akan menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat Bima dan Dompu yang mendambakan penegakan hukum yang adil dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Bima belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.( BF-01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini