Lombok Tengah – bongkarfakta.com ~ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial K (58), yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Kejadian ini terungkap setelah korban, RI (23), melahirkan di rumah terduga pelaku pada 15 April 2025, disaksikan oleh anggota keluarga lainnya. Kepada pihak keluarga, korban mengaku bahwa bayi yang dilahirkannya merupakan hasil perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, menyampaikan bahwa perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak Agustus 2024. Pelaku menggunakan modus meminta bantuan korban untuk keperluan rumah tangga sebelum kemudian memaksanya melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Polres Lombok Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan perempuan, guna mencegah dampak traumatis berkepanjangan serta memberikan keadilan kepada korban.( om Jeks)